Layanan Sertifikasi Produk

BerandaLayananSertifikasiSertifikasi Produk
Keluhan, Perselisihan dan Banding

LSPro PT Pengujian Produk Indonesia menerima keluhan dari klien apabila pelaksanaan dan/atau hasil sertifikasi tidak sesuai terhadap Skema Produk, Acuan terkait dan/atau ketidakpuasan klien. Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis kepada LSPro PT Pengujian Produk Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh LSPro PT Pengujian Produk Indonesia. Apabila tanggapan atau tindaklanjut keluhan yang diberikan oleh LSPro PT Pengujian Produk Indonesia belum dapat diterima oleh klien, klien dapat mengajukan Banding secara tertulis kepada LSPro PT Pengujian Produk Inodonesia.

  • Bebas dari konflik kepentingan.
  • Bukan personel manajerial LSPro PT Pengujian Produk Indonesia.
  • Kandidat Banding harus tidak terlibat konsultasi atau dipekerjakan oleh klien minimum 2 tahun setelah kegiatan tersebut dengan klien berakhir.
  • Memiliki perhatian dan pengetahuan yang cukup terhadap masalah yang diangkat sebagai banding.

Apabila Banding tidak diterima oleh klien, tuntutan atau perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang paling lambat 14 hari setelah diterimanya keputusan banding