
Keluhan, Perselisihan dan Banding
LSPro PT Pengujian Produk Indonesia menerima keluhan dari klien apabila pelaksanaan dan/atau hasil sertifikasi tidak sesuai terhadap Skema Produk, Acuan terkait dan/atau ketidakpuasan klien. Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis kepada LSPro PT Pengujian Produk Indonesia dan akan ditindaklanjuti oleh LSPro PT Pengujian Produk Indonesia. Apabila tanggapan atau tindaklanjut keluhan yang diberikan oleh LSPro PT Pengujian Produk Indonesia belum dapat diterima oleh klien, klien dapat mengajukan Banding secara tertulis kepada LSPro PT Pengujian Produk Inodonesia.
Apabila Banding tidak diterima oleh klien, tuntutan atau perselisihan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang paling lambat 14 hari setelah diterimanya keputusan banding