Ruang Lingkup


Beranda Ruang Lingkup

PT Pengujian Produk Indonesia merupakan perusahaan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang bergerak sebagai Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Pengujian (LP), Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu (LSSM), Lembaga Kalibrasi (LK) dan Lembaga Inspeksi (LI).


LSPro & LSSM PT Pengujian Produk Indonesia bertanggung jawab atas keputusan yang berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan, penolakan, pencabutan dan pemulihan setelah pembekuan sertifikasi produk atau mutu, dibawah pengawasan Kepala LSPro dan Kepala LSSM.


PT Pengujian Produk Indonesia didukung oleh fasilitas pengujian yang lengkap dan modern serta tenaga profesional yang berkompeten di bidangnya masing-masing. PT Pengujian Produk Indonesia telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk lingkup tertentu dan melayani kebutuhan jasa penilaian kesesuaian dari berbagai sektor industri, antara lain Alat Pemadam Api Portabel (APAP), Fire Detection dan Alarm System, Kelistrikan dan Lengkapan Listrik, Produk Beton dan Bangunan.


PT Pengujian Produk Indonesia menawarkan layanan yang bersifat one stop services dan siap memberikan solusi keamanan bagi setiap produk yang dihasilkan. Berbagai layanan ini merupakan bentuk komitmen kuat kami untuk turut serta menciptakan kualitas hidup yang lebih baik melalui keamanan produk yang dibutuhkan sekarang maupun untuk generasi yang akan datang.


Laboratorium Pengujian PT Pengujian Produk Indonesia melaksanakan pengujian mutu secara laboratoris terhadap produk serta pengembangan kemampuan pengujian sesuai tuntutan pasar global.


Ruang lingkup pengujian pada Laboratorium Pengujian PT Pengujian Produk Indonesia diantaranya sesuai dengan:
  • SNI 180-1:2022 berupa Daya Padam Kelas Api, dan Uji Tekan Hidrostatik
  • SNI ISO 7240-2, SNI ISO 7240-5, SNI ISO 7240-7
  • SNI 03-0691-1996
  • Dan kelistrikan lainnya

Penafian (Disclaimer)

PT Pengujian Produk Indonesia menerapkan prosedur untuk memegang teguh netralitas, objektivitas, kemandirian, dan ketidakberpihakan dalam setiap kegiatan penting kami. Kegiatan penilaian kesesuaian dan audit kami mengikuti nilai-nilai yang sesuai dengan persyaratan akreditasi yang berlaku. Semua tindakan struktural, organisasi dan proses yang diperlukan diterapkan di semua tingkatan organisasi untuk menghindari konflik kepentingan (misalnya pemisahan yang ketat antara konsultasi dan sertifikasi) dan untuk memastikan ketidakberpihakan.