
Skema Sertifikasi Produk
Saat ini Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) PT Pengujian Produk Indonesia memberikan jasa layanan proses sertifikasi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) Tipe 5. Setiap pemohon atau pemegang merek APAP yang mengajukan permohonan sertifikasi harus dapat dan mampu untuk melewati proses sertifikasi yang diatur pada Skema Sertifikasi. Skema Sertifikasi Produk APAP disusun dan diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia berupa Peraturan Menteri Perindustrian No 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia APAP (Alat Pemadam Api Portabel) secara wajib
Lampiran : Skema Penilaian Kesesuaian Alat Pemadam Api Portabel (APAP)
