
Hak dan Kewajiban Klien
Klien wajib menjamin akan memenuhi persyaratan sertifikasi termutakhir, termasuk perubahan yang telah dikomunikasikan LSSM PT Pengujian Produk Indonesia.

Klien wajib menjamin mutu yang telah disertifikasi LSSM PT Pengujian Produk Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sertifikasi, akan dijaga dan dikendalikan secara berkelanjutan kesesuaiannya dan memenuhi persyaratan standar (system dan/atau mutu) serta peraturan yang berlaku.

LSSM PT Pengujian Produk Indonesia, memberikan wewenang kepada Klien untuk menggunakan Logo LSSM PT Pengujian Produk Indonesia serta informasi mutu pada produknya dan/atau kemasannya sesuai persyaratan LSSM PT Pengujian Produk Indonesia dan/atau Skema Sertifikasi yang ditetapkan, apabila Sertifikat Kesesuaian diterbitkan.

Klien setuju bahwa Tim operasional ataupun sub-kontrak LSSM PT Pengujian Produk Indonesia memiliki akses dan tidak dihalangi dalam rangka:
- Evaluasi dan surveilan dengan mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi, personel, sub-kontraktor yang relevan, dan serta kegiatan lain dalam penerapan proses produksi dan/atau sistem manajemen mutu.
- Penyelidikan pengaduan terhadap perusahaan.
- Saksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.