Hak dan Kewajiban Klien
1

Klien wajib menjamin akan memenuhi persyaratan sertifikasi termutakhir, termasuk perubahan yang telah dikomunikasikan LSSM PT Pengujian Produk Indonesia.

2

Klien wajib menjamin mutu yang telah disertifikasi LSSM PT Pengujian Produk Indonesia sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sertifikasi, akan dijaga dan dikendalikan secara berkelanjutan kesesuaiannya dan memenuhi persyaratan standar (system dan/atau mutu) serta peraturan yang berlaku.

3

LSSM PT Pengujian Produk Indonesia, memberikan wewenang kepada Klien untuk menggunakan Logo LSSM PT Pengujian Produk Indonesia serta informasi mutu pada produknya dan/atau kemasannya sesuai persyaratan LSSM PT Pengujian Produk Indonesia dan/atau Skema Sertifikasi yang ditetapkan, apabila Sertifikat Kesesuaian diterbitkan.

4

Klien setuju bahwa Tim operasional ataupun sub-kontrak LSSM PT Pengujian Produk Indonesia memiliki akses dan tidak dihalangi dalam rangka:

  • Evaluasi dan surveilan dengan mengakses pabrik dan/atau fasilitas produksi yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi, personel, sub-kontraktor yang relevan, dan serta kegiatan lain dalam penerapan proses produksi dan/atau sistem manajemen mutu.
  • Penyelidikan pengaduan terhadap perusahaan.
  • Saksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.