Keluhan dan Banding

LSSM PT Pengujian Produk Indonesia menerima pengaduan dari klien. Klien dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada LSSM PT Pengujian Produk Indonesia dan akan ditindaklanjuti. Keluhan merupakan pernyataan ketidakpuasan berkaitan dengan layanan yang diberikan baik secara lisan maupun tertulis dari pelanggan, yang diharapkan untuk ditanggapi.


Banding merupakan proses dimana pemohon atau klien tidak menyetujui hasil keputusan yang dikeluarkan oleh LSSM PT Pengujian Produk Indonesia. Banding dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penyampaian hasil keputusan

Lampiran : Dokumen Prosedur pengaduan dapat diunduh pada link berikut.

  UNDUH DOKUMEN