
Perluasan Ruang Lingkup
Produsen atau pemegang merek APAP dapat mengajukan permohonan perluasan ruang lingkup sertifikasi produk. Permohonan perluasan ruang lingkup bisa berdasarkan pengajuan SPPT SNI merek baru, tipe baru, kelas baru dan atau berat/volume baru dari produk APAP pemohon. Permohonan perluasan ruang lingkup dari pemohon akan diatur oleh Tim Operasional LSPro PT Pengujian Produk Indonesia. Waktu sertifikasi akan disesuaikan oleh Tim Operasional LSPro PT Pengujian Produk Indonesia atau bila memungkinkan, waktu sertifikasi perluasan ruang lingkup dapat dilakukan saat survailen.